Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah
Prosedur Biasa digunakan dalam hal :Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;Informasi yang diminta bervolume besar.Informasi yang diminta belum tersedia, atauInformasi yang
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
VISI“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”MISIMeningkatkan pengelolaan dan pelayanan
Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan:Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik
Link LihatSK Tim PPID LihatSK Dewan Pertimbangan & Atasan PPIDLihatSK Tim Pengelola Website LihatSK Tata Cara Persyaratan Permintaan Informasi Pengadilan LihatSK Standar Layanan
A.Informasi Tentang Profil Pengadilan Sejarah PengadilanLihat Profil KetuaLihat Profil PegawaiLihat Struktur OrganisasiLihat Statistik PengadilanLihat Wilayah
Berdasarkan Lampiran I Angka Romawi XIV Huruf A Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, Waktu Pelayanan Infomasi Publik adalah sebagai berikut:Hari Senin s.d. Kamis: